Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjelaskan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah dalam melancarkan program Cegah, Kaji, dan Tangani (CKG). Program CKG merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mencegah penularan penyakit menular dan mengurangi angka kematian akibat penyakit tersebut.
Dinkes daerah memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan program CKG ini. Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program CKG di wilayahnya masing-masing. Dinkes daerah juga harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti puskesmas, rumah sakit, dan masyarakat dalam melaksanakan program ini.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Dinkes daerah dalam melancarkan program CKG adalah dengan melakukan kegiatan surveilans penyakit. Surveilans penyakit dilakukan untuk mengidentifikasi kasus penyakit menular, melacak rantai penularan, dan memberikan penanganan yang tepat kepada penderita. Dinkes daerah juga harus memberikan informasi tentang penyakit menular kepada masyarakat agar mereka dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat.
Selain itu, Dinkes daerah juga harus melakukan kegiatan promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit. Mereka juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tanda dan gejala penyakit menular serta cara penanganannya.
Dengan peran yang aktif dari Dinkes daerah, diharapkan program CKG dapat berjalan dengan lancar dan berhasil dalam mencegah penularan penyakit menular di masyarakat. Semua pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, harus bekerja sama dan berperan aktif dalam melaksanakan program ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyakit menular.